Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti US$7,3 juta. Salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan, keterangan Novanto belum masuk klasifikasi justice collaborator.
Jaksa menolak permohonan justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama yang diajukan mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut. “Terdakwa belum masuk kualifikasi justice collaborator sehingga tidak bisa dipenuhi," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/03).
Menurut jaksa, dlam ketentuan perundang-undangan mensyaratkan justice collaborator harus memenuhi, yaitu memberikan keterangan signifikan dan menjerat perbuatan pelaku lain dan orang lain.
Jaksa menyatakan, apabila di kemudian hari Novanto memberikan keterangan yang masuk kualifikasi justice collaborator, jaksa KPK akan mempertimbangkan kembali.
Pengajuan justice collaborator itu sebelumnya disampaikan Novanto pada 10 Januari 2018. Namun, sepanjang persidangan, Novanto tidak pernah mengaku bersalah dan menerima uang terkait kasus e-KTP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved