Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto membantah tudingan menerima aliran dana ratusan miliar rupiah dalam kasus korupsi megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia menilai tudingan itu sebagai sebuah penzaliman terhadap dirinya.
Bantahan itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam jumpa pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/07).
Novanto mengatakan, soal tuduhan yang mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 574 miliar tersebut, sudah ada bantahan dari para saksi dan tersangka yang menyebut dia tidak menerima aliran dana tersebut.
“Itu kita sudah lihat di sidang tipikor pada 3 april 2017. Di dalam fakta persidangan, saudara Nazar (menyatakan), keterlibatan saya di e-KTP disebutkan tidak ada. Dan sudah membantah tidak terbukti terima Rp 574 miliar," ujar dia.
Politisi Golkar itu menambahkan, tersangka Andi Narogong juga menyebut tidak ada keterlibatan dirinya. "Begitu pula tanggal 29 Mei, saudara Andi Narogong sudah menyebutkan hal bahwa saya tidak terima hal tersebut," lanjutnya.
Novanto menilai tuduhan menerima ratusan miliar tersebut sebagai sebuah penzaliman. “Saya baca beberapa kali di media, saya dikatakan terima Rp 574 M bersama saudara Andi Narogong. Saya tidak pernah terima. Uang Rp574 M besarnya bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana terimanya? Bagaimana wujudnya?" tukas dia.
Novanto meminta agar tuduhan ia menerima uang tersebut tidak diteruskan. "Ini tentu, saya mohon betul-betul agar tidak terus ada penzaliman terhadap diri saya," ujar Novanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved