Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menjadi polemik. Mendikbudristek memastikan ada prinsip keadilan dalam pembayaran UKT.
Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI. Dalam rapat tersebut Nadiem mengatakan penerapan tarif UKT baru menerapkan prinsip keadilan.
Mahasiswa yang ekonominya mampu harus membayar lebih ketimbang mahasiswa yang tidak mampu.
"Prinsip dasar UKT, ini yang harus semua mahasiswa, semua masyarakat harus mengerti. Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, dan karena itu UKT itu selalu berjenjang," kata Nadiem kepada anggota dewan, Selasa, (21/5/2024).
Nadiem juga menjelaskan, maksud UKT berjenjang adalah biaya semester dibagi berdasarkan kemampuan mahasiswa untuk membayar. Dia mengatakan mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya harus membayar lebih banyak. Sedangkan mahasiswa tak mampu membayar lebih sedikit.
"Ini memang asas yang selama ini sudah dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita," kata dia menambahkan.
Nadiem mengklaim asas tersebut juga sudah diterapkan dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Permendikbud tersebut merupakan aturan yang disebut-sebut menjadi dasar kenaikan tarif UKT di banyak kampus negeri di Indonesia.
Dalam aturan itu, kenaikan tarif hanya berlaku untuk level mahasiswa yang tergolong mampu. Sementara, bagi mahasiswa yang berada di level 1 dan 2 tidak mengalami kenaikan.
Nadiem juga memastikan kenaikan tarif hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Dia mengatakan tingkatan UKT yang diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tidak akan berlaku untuk mahasiswa lama yang sudah kuliah sebelum aturan itu diterbitkan.
"Jadi Permendikbud ini, peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem menegaskan.
Nadiem menilai selama ini masyarakat masih keliru dalam memahami peraturan baru mengenai UKT tersebut. Mereka mengira UKT baru ini akan berlaku untuk semua mahasiswa.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di medsos bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT kepada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi, ini tidak benar sama sekali. Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru," kata dia.
Sebelumnya, mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Indonesia memprotes mengenai kenaikan UKT yang tiba-tiba diterapkan oleh pihak kampus. Kenaikan ini disebut merupakan akibat dari diterapkannya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
Tarif UKT yang ada di Permendikbud ini menjadi acuan setiap kampus dalam menetapkan besaran UKT.
Karena banyaknya protes itu, Komisi X DPR RI akhirnya memanggil Nadiem dan jajaran kementeriannya untuk melakukan rapat kerja hari ini.
Komisi X memastikan akan terus mendalami penjelasan Nadiem mengenai alasan di balik munculnya kenaikan tarif ini. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved