Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengingatkan pemerintah untuk tidak menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan harga pasar. Sebab kebijakan tersebut berpotensi melanggar undang-undang.
“Pemerintah harus hati-hati. BBM itu tidak boleh ikuti harga pasar. Kalau ikut pasar maka bisa berbahaya, bisa melanggar UU,” kata Zulkifli Hasan usai menghadiri Dies Natalis di Kampus Universitas Negeri Semarang, Senin (30/03).
Zulkifli menegaskan, MPR sebagai lembaga negara berhak mengingatkan pemerintah terkait kebijakan yang diambil, walaupun penentuan kebijakan merupakan hak pemerintah.
Politisi yang baru saja terpilih menjadi Ketua Umum PAN ini mengingatkan, agar proses kenaikan harga BBM tidak semata melihat fluktuasi kenaikan harga pasar dunia. Terlebih, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar penetapan harga tidak mengikuti mekanisme pasar, dan pemerintah harus mengeluarkan subsidi kepada masyarakat.
“Tidak boleh ikut pasar. Subsidi itu harus ada,” kata Zulkifli yang juga Mantan Menteri Kehutanan itu.
Sebelumnya, Pemerintah pada 28 Maret kemarin memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap harga BBM jenis solar dan premium untuk Wilayah Penugasan luar Pulau Jawa, Pulau Madura, dan Pulau Bali (Jamali), naik Rp500 per liter dari harga lama. Keputusan penaikan harga melihat atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia.
Sedangkan harga minyak untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali untuk premium menjadi Rp7.400 dan Solar menjadi Rp6.900. Sementara untuk harga di luar Jawa, Madura dan Bali untuk Solar Rp6.800, sementara premium menjadi Rp7.300.
© Copyright 2024, All Rights Reserved