Mahkamah Konstitusi (MK) menyederhanakan format putusan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). Penyederhanaan ini untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Putusan itu dijatuhkan MK atas permohonan advokat Joelbaner Hendrik Toendan. Format putusan Banding, Kasasi dan PK yang ada saat ini dinilai terlalu panjang sehingga menjadi menumpuk dan berdampak pada lambatnya pengetikan putusan.
“Mahkamah berpendapat bahwa demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada semua pihak sebagaimana maksud dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, serta prinsip lex certa sebagai pelaksanaan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan juga menghindari terjadinya kondisi justice delayed justice denied maka menurut Mahkamah ketentuan Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 hanya berlaku bagi pengadilan di tingkat pertama," sebut putusan MK dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10).
MK menyatakan, bagi pihak yang berkepentingan, apabila memerlukan surat dakwaan, surat tuntutan, dan uraian status hukum barang bukti dapat dengan mudah menemukan di dalam berkas perkara pada pengadilan tingkat pertama yang sebenarnya juga merupakan satu kesatuan dengan berkas perkara banding dan kasasi, termasuk peninjauan kembali.
Sedangkan khusus untuk terdakwa, sejak awal persidangan sudah wajib diberi salinan berkas perkara yang di dalamnya termasuk memuat surat dakwaan untuk kepentingan pembelaannya. Begitu pula halnya dengan surat tuntutan pidana yang harus diberikan penuntut umum kepada terdakwa sesaat setelah surat tuntutan pidana dibacakan untuk kepentingan pembelaan pula.
"Berkenaan surat putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali, yaitu guna memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, maka harus dilakukan penyederhanaan surat putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali tanpa membedakan hakikat dengan surat putusan pemidanaan pengadilan tingkat pertama," ucap majelis.
Dalam putusannya, MK memerintahkan MA untuk menerbitkan peraturan yang mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian agar ada kepastian hukum, Mahkamah Agung harus segera membuat pedoman (template putusan) mengenai hal-hal yang harus dimuat dalam surat putusan pemidanaan di tingkat banding dan tingkat kasasi termasuk peninjauan kembali," ucap majelis.
Adapun poin-poin yang harus ada dalam putusan banding, kasasi dan PK sesuai perintah MK adalah;
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. pasal-pasal dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e. diktum tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan menyebutkan status hukum barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam daftar lampiran barang bukti.
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
© Copyright 2024, All Rights Reserved