Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan paling lama dalam 45 hari kerja, lembaga itu sudah akan memutuskan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak sejak permohonan diterima. Ketentuan ini lebih longgar dari aturan sebelumnya, 45 hari kalender, atau hanya 32 hari kerja.
Ketentuan itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi Warga Negara Indonesia Doni Istyanto Hari Mahdi mengenai ketentuan persyaratan pencalonan kepala daerah. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan amar putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/11).
Dari 9 pasal yang digugat dalam permohonan uji materi tersebut, panel hakim konstitusi hanya mengabulkan 1 gugatan pasal, yakni Pasal 157 ayat (8). "Pada Pasal 157 ayat (8), kata hari diubah menjadi hari kerja," kata Arief.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, tenggang waktu penyelesaian hasil Pilkada yang sebelumnya selama 45 hari kalender atau efektif hanya tersedia 32 hari kerja, diubah menjadi 45 hari kerja.
Selain itu, Ketua Hakim MK juga menambahkan 45 hari kerja ini mulai terhitung sejak diterimanya permohonan atau sejak dicatatnya sengketa dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
Sebelumnya, Pemohon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada.
Pemohon menilai, sejumlah pasal, yakni Pasal 7 huruf o, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 121 ayat (1), Pasal 122 ayat (1), Pasal 157 ayat (4), dan ayat (8), UU a quo, bersifat diskriminatif serta membatasi hak konstitusinya untuk memilih dan dipilih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved