Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 7 sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017. Dari 7 sengketa itu, 4 gugatan ditolak dan 3 lainnya diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keputusan tersebut disampaikan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (26/04). Adapun 3 daerah yang diperintahkan melakukan PSU adalah Maybrat di Papua Barat, Gayo Lues di Aceh, dan Bombana di Sulawesi Utara.
Sementara, empat permohonan sengketa hasil pilkada yang ditolak MK, yakni Kota Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Barat, Salatiga di Jawa Tengah, dan Takalar di Sulawesi Selatan.
Di pilkada Maybrat, MK memerintahkan PSU di TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah dalam waktu 30 hari kerja setelah putusan diucapkan.
MK menyatakan, dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan berkali-kali, bernama Marthen Antoh, beralasan menurut hukum dan terbukti secara sah serta meyakinkan.
Hakim Aswanto menilai apa yang dilakukan Marthen Antoh bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10/2016 tentang pilkada yang menyatakan bahwa pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sementara di pilkada Gayo Leus, MK memerintahkan PSU di lima TPS, yakni TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; dan TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren.
Menurut Mahkamah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi pencoblosan lebih dari satu kali di TPS-TPS tersebut. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti salinan putusan yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang tersebut karena telah melakukan pidana pemilu, memilih lebih dari satu kali.
MK juga memerintahkan PSU di 7 TPS Pilkada Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. MK membatalkan keputusan KPU Bombana tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pilkada Bombana Tahun 2017.
Ketujuh TPS tersebut adalah TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya.
Sedangkan empat sengketa pilkada ditolak MK karena tidak menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan baik yang dilakukan penyelenggara, pasangan calon, atau pemilih. MK menilai pilkada Kota Yogyakarta, Sulawesi Barat, Salatiga dan Takalar sudah berjalan sesuai dengan aturan, asas-asas dan prinsip pilkada.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membaca masing-masing amar putusan 4 sengketa hasil pilkada tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved