Hari ini, Rabu (19/01) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW), dan beberapa orang individu lainnya. Sidang perdana diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB.
Agenda awal sidang yakni pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim MK. Menurut informasi yang diberikan oleh Media Center MK, sidang uji materi UU tersebut akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, dan beranggotakan Ahmad Falil Sumadi, dan Maria Farida Indriati.
Seperti diberitakan sebelumnya, ICW meminta MK untuk menafsirkan isi UU KPK yang mengatur masa jabatan Pimpinan KPK. Hal itu terkait ditetapkannya masa jabatan Ketua KPK yang baru terpilih, Busyro Muqoddas, oleh DPR RI selama satu tahun.
Peneliti ICW, Febridiansyah beberapa waktu yang lalu mengatakan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas, selama satu tahun.
Menurut Febri, kewenangan DPR hanyalah memilih calon Ketua KPK pengganti yang diusulkan Presiden.
Febri menjelaskan, proses penggantian pimpinan di KPK, dari Antasari Ashar ke Busyro Muqoddas, mirip dengan aturan penggantian pimpinan di MK, ketika Ketua MK Jimly Asshidiqie mundur dari jabatannya
Saat itu, ujar Febri, penggantinya memiliki masa jabatan yang sama. Karena itu, pihaknya mendesak presiden mengeluarkan Keppres untuk melantik serta menetapkan masa jabatan 4 tahun bagi Busyro Muqoddas. "Bisa juga dilakukan klausul tengah, jadi Presiden baru memutuskan masa jabatan, setelah uji materi UU KPK diputus oleh MK".
© Copyright 2024, All Rights Reserved