Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 13 Mei 2013 menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk memimpin Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pemberlian Liquefied Natural Gas Tangguh. Adapun Menko Perekonomian Hatta Rajasa bertindak selaku pengarah tim tersebut.
Selain itu, Presiden SBY juga menugaskan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini untuk menjadi sekretaris Tim Negosiasi ini.
Sementara anggota-anggotanya adalah Sekretaris Kementerian Bidang Perekonomian Eddy Abdurrahman, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro, Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brojonegoro, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Linggawati Hakim, dan Dubes RI untuk RRC Imron Cotan.
Dalam Keppres ini disebutkan, Tim Renegosiasi LNS Tangguh bertugas melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian dan pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh, guna dapat memberikan hasil yang lebih baik dan layak bagi penerimaan negara.
Tim ini melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
“Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh, dapat dibentuk Tim Teknis dan Sekretariat serta menunjuk narasumber yang ditetapkan oleh Menteri ESDM selaku Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh,” demikian disebutkan dalam Pasal 5 Keppres tersebut sebaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (23/04).
Masa kerja Tim Renegosiasi Tangguh terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini (13 Mei) sampai dengan 31 Desember 2013.
Adapun mengenai segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi Tangguh ini, sesuai Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 dibebankan kepada APBN cq Kementerian ESDM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved