Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan normalisasi terhadap aplikasi perpesanan Telegram yang sebelumnya diblokir. 11 DNS milik telegram yang sebelumnya diblok kini sudah dapat diakses kembali.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Kamis (10/08) menyatakan, normalisasi terhadap Telegram, dilakukan oleh Kominfo bersama Tim Trust Positif, Kamis, 10 Agustus 2017 pukul 10:46 WIB.
“Setelah Kominfo diberi jalur khusus untuk meng-address konten negatif, khususnya di Telegram, dan dengan progres yang dikerjakan bersama-sama Telegram dan Kominfo, hari ini web-nya dibuka kembali," ujarnya.
Dikatakan Rudiantara, setelah Chief Executive Officer Telegam, Pavel Durov bertemu dengannya, ada beberapa hal yang telah disepakati antara Telegram dan pemerintah Indonesia. Salah satunya janji Telegram untuk menyaring konten negatif di platform Telegram.
“Kami bicarakan bagaimana menyelesaikan isu ini, kemudian disepakati beberapa hal antara lain Telegram akan sign orang khusus mewakili Telegram, kalau kita harus berkomunikasi. Secara sistem, Telegram juga berjanji membuat semacam script, semacam software kecil untuk melakukan filtering di platform Telegram sendiri," papar Rudiantara.
Selain itu, Telegram juga sepakat dengan dibuatnya Standard Operating Procedure (SOP), tata cara penanganan konten jika memang masih ada konten negatif yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme di Telegram.
“Kepada siapa menghubungi, bagaimana caranya, komunikasinya seperti apa, nomor ponselnya siapa, dengan service level pada hari yang sama diselesaikan," ujar Menkominfo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved