Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan upaya pengampunan pajak (tax amnesty), yang dilakukan pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak akan diberlakukan paling cepat pada Tahun 2016.
"Pengampunan tampaknya harus dipercepat. Karena pada 2017, automatic exchange of information sudah harus berlangsung," kata Bambang saat sosialisasi APBN 2016 di Jakarta, Selasa (03/11).
Menurut Bambang, segala upaya untuk menyiapkan prosedur tax amnesty sudah dilakukan pemerintah. Ini termasuk kemungkinan mempercepat pengajuan APBN-P 2016 pada triwulan I tahun depan serta menyediakan perangkat hukumnya.
"Kami akan membuat APBN-P lebih cepat. Memang ada kaitannya dengan tax amnesty karena itu bisa memberikan ruang fiskal yang lumayan, baik dari penerimaan langsung maupun basis pajak yang membesar," kata Bambang.
Bambang mengakui kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai antisipasi "seretnya" penerimaan pajak dalam sepuluh tahun terakhir, kecuali pada 2008 ketika ada pemberlakuan sunset policy, dan untuk mencari basis pajak baru.
"Kalau semua sudah menyampaikan amnestinya maka akan kelihatan sebenarnya berapa basis pajak kita. Itu otomatis akan meningkatkan penerimaan pajak. Tapi kuncinya memang harus ada UU-nya dulu dan harus berhasil programnya," kata Bambang.
Menurut Bambang, dengan adanya tax amnesty maka upaya penegakan hukum maupun pengampunan dari sektor pajak akan berjalan beriringan mulai 2016. Yaitu untuk mencapai target perpajakan yang telah ditetapkan dalam APBN.
Bambang menjelaskan, tax amnesty tidak semua masuk ke program pengampunan. Pemerintah juga mengupayakan terus adanya penegakkan hukum, namun tidak sampai menganggu iklim usaha seperti yang dikhawatirkan.
Sementara, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp1.489,3 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved