Dari balik tahanan, Gubernur Ratu Atut Chosiyah telah menandatangani sejumlah Surat Keputusan (SK) yang menjadi tanggung jawabnya terkait kelangsungan roda pemerintahan Provinsi Banten. Kini Wakil Gubernur Rano Karno dapat menjalankan pemerintahan.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai bertemu Rano Karno di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (29/01). Dalam pertemuan tersebut, Rano melaporkan perkembangan bahwa beberapa tanggung jawab gubernur telah diselesaikan Atut dari dalam tahanan.
“Beliau (Rano Karno) lega karena sejumlah SK (surat keputusan) sudah ditandatangani Atut. Itu sudah selesai, ditandatangani Atut dari dalam tahanan," ujar Gamawan.
Gamawan menambahkan, beberapa dokumen yang telah ditandatangani Atut misalnya evaluasi APBD kabupaten/kota di Provinsi Banten dan penunjukan mutasi sejumlah aparat pemerintah daerah. “Misalnya penunjukan SKPD (satuan kerja perangkat daerah), evaluasi anggaran daerah. Itu sudah selesai," ujar Mendagri.
Gamawan melanjutkan, berdasar laporan yang diterimanya, pelimpahan wewenang Atut kepada Rano belum dilakukan. Pasalnya, wewenang lain dapat dilakukan dan ditanggung Rano dalam kapasitasnya sebagai wakil gubernur. “Yang pokok-pokok, yang kewajiban gubernur sudah selesai. Jadi Rano mengatakan sudah lancar," ujar Mendagri.
Lebih jauh Gamawan tetap menyarankan agar Atut melimpahkan wewenangnya. “Saya sarankan juga tadi ke Sekda (Sekretaris Daerah Banten), bagaimana kalau Bu Atut melimpahkan wewenang ke wagub. Ya semua saja limpahkan,” ujar dia.
Ratu Atut yang merupakan politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan sejak 16 Desember 2013.
© Copyright 2024, All Rights Reserved