Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi atas vonis bebas terhadap bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan kawan-kawan terhadap kasus korupsi Hak Guna Usaha (HGU).
"Kami berharap agar JPU sesegera mungkin mempersiapkan bahan untuk kasasi dan memperkuat kontruksi dakwaan," kata Alfian, Rabu (28/2024).
Menurut Alfian, vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) telah menjadi tren dalam perkara korupsi.
Menurut Alfian, kasasi sangat penting dilakukan untuk menguji apakah putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah tepat atau belum.
Selain itu, vonis bebas ini juga menjadi bahan evaluasi untuk Kejaksaan itu sendiri dalam menyusun dakwaan kedepan tentang pentingnya ketepatan dalam merumuskan penetapan pasal dakwaan yang disangkakan kepada para terdakwa.
"Sehingga hal tersebut tidak menjadi celah bagi Hhkim untuk memberikan vonis bebas, dikarenakan JPU bisa membuktikan dakwaan dalam proses persidangan," kata dia dikutip Rabu (28/2/2024).
Alfian mengataka, selama ini kasasi yang dilakukan hampir semuanya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Di mana hal tersebut mempertegas bahwa vonis bebas oleh hakim PN Tipikor Banda Aceh tidak tepat.
"Karena jika trend vonis bebas oleh PN Tipikor Banda Aceh tidak dievaluasi dan dipertanyakan rasionalitas dan logika hukumnya," kata dia.
Hal tersebut tentu akan berdampak pada munculnya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan proses penegakan hukum itu sendiri.
Sebab vonis bebas memberikan kesan kepada publik yang bahwasanya hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dalam dakwaan JPU, Mursil yang juga merupakan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang itu bersama Tengku Rusli (Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti) dan Tengku Yusni Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana Korupsi HGU dan pensertifikatan hak milik atas tanah negara. Dimana perbuatan ketiganya berdampak pada kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.
"Dakwaaan JPU dengan menggunakan pasal 2 dan 3 sekaligus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, menurut catatan kami ini perdana dilakukan di Aceh. Sehingga sangat penting untuk dikawal dan dipertanyakan rasionalitas akal sehat dan kewajarannya," kata Alfian.
Alfian juga menyebutkan berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Aceh, Perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mursil dkk telah menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp6,4 miliar.
Oleh sebab itu ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Alfian juga menyinggung berdasarkan catatan MaTA, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, ada 22 Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang di vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Yakni dengan Rincian tahun 2020 sebanyak 5 perkara, 2021 sebanyak 8 Perkara, 2022 sebanyak 5 Perkara, dan 2023 sebanyak 4 Perkara.
"Dari 22 Perkara yang di vonis bebas, di tingkat kasasi, 77% vonis bebas dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dugaan tindak pidana korupsi terbukti," kata Alfian.
Sehingga, kata Alfian, tren vonis bebas ini harus menjadi perhatian semua pihak dan dipertanyakan aspek keadilan hukum untuk masyarakat yang menjadi korban dan pihak yang paling dirugikan dari kebijakan yang di korup itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil, terdakwa korupsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan pensertifikatan hak milik atas tanah negara di Aceh Tamiang. Vonis dibacakan dalam sidang, Selasa (27/2/2024).
Selain Mursil, dua terdakwa lainnya juga divonis bebas. Mereka adalah Tengku Rusli (Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti) dan Tengku Yusni (Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu). Saat pembacaan putusan, ketiganya didampingi Penasehat Hukum yaitu Kasibun Daulay dan Tanzil Marwan.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Hamzah Sulaiman didampingi Hakim Anggota Ani Hartati dan R Deddy Haryanto. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yaitu Arif Sanjaya dan Agussalim Harahap.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan Majelis Hakim mengatakan kelima terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh JPU. Baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," kata Majelis Hakim.
Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan pemulihan semua hak terdakwa baik kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.
Usai membaca putusan tersebut, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir dahulu, sidang yang dimulai pukul 11.13 WIB berakhir pada pukul 12.08 WIB. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved