Sebuah masjid milih Ahmadiyah di Garut disegel oleh Satpol PP. Penyegelan ini menuai protes karena melanggar kebebasan warga negara untuk beragama.
Tindakan Satpol PP yang menyegel masjid milik Ahmadiyah Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Selasa malam (2/7/2024) disesalkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Apalagi penyegelan masjid itu juga didampingi oleh ormas yang menamakan dirinya Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, dan Bakesbangpol Garut bersama Forkopimcam Cilawu.
Menurut YLBHI, tindakan Satpol PP menyegel masjid Ahmadiyah di Nyalindung ini adalah pelanggaran atas kebebasan setiap warga negara untuk berkeyakinan dan menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2.
Penyegelan masjid Ahmadiyah di Garut ini sangat disesalkan oleh M. Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Isnur sangat kecewa dan melihat intoleransi dan diskriminasi atas nama agama yang sudah dalam situasi menghawatirkan di sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, karena masih terus dilakukan, bahkan melibatkan pemerintah.
“Oleh karen itu kami mendesak pemerintah, Presiden, KSP (Kantor Staf Presiden), Mendagri, Kemenag untuk segera turun tangan, mengatasi dan mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak beragama di manapun berada, yang sekarang meningkat seiring juga mau terlaksananya pilkada di 2024,” kata Isnur.
Isnur juga mendorong agar masyarakat sipil harus bergerak bersama dan bersuara lantang agar intoleransi dan diskriminasi tidak terus terjadi dan korban tidak dibiarkan sendiri.
.Penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah ini sebelumnya pernah dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut pada 26 April 2021 karena memaksa pihak jemaat Ahmadiyah Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Cilawu, Garut, Jawa Barat, untuk menghentikan pembangunan masjid mereka.
Menimbang urusan agama sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Presiden Jokowi harus serius menghentikan praktik-praktik diskriminatif di penghujung pemerintahannya yang terus meningkat, termasuk dengan memerintahkan bawahannya mencabut segel masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Cilawu, Garut, Jawa Barat. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved