Komisaris Jenderal Susno Duadji tahu diri. Usai memenuhi undangan Propam Polri, di Mabes Polri, Jakarta, bekas Kabareskrim itu, pulang lewat pintu belakang. Alhasil, jenderal polisi berbintang tiga ini, tak bisa memenuhi janjinya untuk memberikan keterangan setelah diperiksa.
Dalam pesan pendek lewat handphone (SMS) kepada para wartawan, Senin (22/03) siang, Susno menjelaskan situasinya. Rupanya ada semacam larangan baginya untuk memberikan keterangan pers. Karena itu, ia terkesan pergi terburu-buru menghindari kerumunan awak pers.
Sambil meminta maaf, Susno menjelaskan, posisinya sebagai tamu di kantor Propam. Untuk pulang pun, pihak Propam dan Humas Polri, mewajibkannya melalui pintu belakang, agar tak berjumpa wartawan.
"Keterangan pers dihandle oleh Humas Polri. Selaku tamu saya harus patuh aturan tuan rumah," kata Susno Duaji dalam pesan pendeknya kepada wartawan.
Selain itu, Susno juga memberitahukan, telepon genggamnya hari ini dimatikan. "HP saya hari ini off, karena sedang konsentrasi ngetik jawaban tertulis untuk Propam."
Seperti diketahui, Senin ini, Susno, ditemani pengacaranya Henry Josodiningrat, dan seorang kerabatnya hadir di kantor Propam. Ia menghadapi tim Propam sendirian, tanpa ditemani pengacara, dan kerabatnya. Humas Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, karena itu sifatnya undangan untuk klarifikasi, bukan pemeriksaan, jadi cukup Susno sendiri yang maju.
Susno diperiksa hanya sekitar dua jam, mulai pukul 09.00 WIB. Ia meninggalkan Mabes Polri pukul 11.07 WIB, tanpa memberikan keterangan pers, seperti dijanjikannya saat tiba di kantor Propam. Dia keluar tidak melalui pintu depan ruang Transnational Crime Center, tempatnya menjalani pemeriksaan.
Bongkar markus
Kepada pers, usai pemeriksaan Susno Duadji, Kadiv Humas Polri, Irjen Edward Aritonang mengatakan, Mabes Polri dan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sepakat akan memberantas, dan membongkar habis makelar kasus (Markus) di tubuh kepolisian.
Tetapi, menurut Edward, dalam pemeriksaan itu, Susno belum menyebutkan adanya makelar kasus. Susno tak mengungkapkan adanya markus dalam penanganan kasus pencucian uang Rp25 miliar, yang dilakukan Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan.
Padahal, sebelumnya di depan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, pekan lalu, Susno mengungkapkan adanya markus pajak dalam kasus itu. Ia bahkan melaporkan dua jenderal polisi yang bermain, sampai akhirnya nilai perkaranya hanya Rp400 juta. Selebihnya, Rp24,6 miliar tak ketahuan rimbanya. Ia terang-terangan bilang uang penggelapan pajak itu dicairkan oknum kepolisian.
Tetapi, di depan pemeriksa di Propam Polri, menurut Edward, Susno tak menyebutkan soal bagi-bagi uang Rp24,6 miliar itu. “Kami klarifikasikan sementara Susno mengatakan tak pernah menyebutkan sampai batas itu. Batas dalam arti membagi-bagi dana itu."
Menurut Edward, penanganan kasus pencucian uang yang dilakukan Gayus telah sesuai prosedur. Penyidik Polri, kata dia, hanya bisa membuktikan uang Rp395 juta dari Rp25 miliar yang dilaporkan terindikasi terkait tindak pidana. Sisanya, Polri belum bisa membuktikan keterkaitan kasus Gayus tersebut dengan tindak pidana. "Kalau ada informasi yang mengatakan setelah dibuka blokir uangnya dibagi-bagi, ini yang akan kita cek."
© Copyright 2024, All Rights Reserved