Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu terhadap Partai Bulan Bintang (PBB). KPU akan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2019, pada Selasa (06/03) malam.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, keputusan itu diambil daam rapat pleno yang digelar KPU, Senin malam.
Arief mengatakan, KPU memutuskan akan menjalankan putusan Bawaslu dengan menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka yang digelar hari ini.
"Bawaslu memutuskan untuk menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat, membatalkan keputusan KPU no 58. Kami menindak lanjutinya dan kami memutuskan untuk melakukan rapat pleno terbuka pukul 19.30 WIB dengan dua agenda," kata Arief.
Pleno terbuka ini diagendakan untuk menetapkan PBB sebagai peserta pemilu dan pengundian nomor urut.
“Pertama menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta pemilihan umum, kedua menetapkan nomor urut Partai Bulan Bintang sebagai peserta partai politik. Jadi nanti malam dilakukan dengan mekanisme yang sama persis dengan yang sebelumnya" tutur Arief.
Ia mengatakan KPU juga akan mengundang Bawaslu hingga perwakilan partai lain untuk menyaksikan pengesahan dan pengundian ini.
"Kami juga mengundang seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu, kementerian lembaga terkait, Bawaslu, DKPP, pemerhati pemilu dan dibuka untuk teman teman di media masa," ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved