Demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia, hari ini, Kamis (22/8/2024).
Demo ini bagian dari gerakan Peringatan Darurat Indonesia yang viral di media sosial.
Sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8).
Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan," kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sipil di Yogyakarta juga akan digelar dalam payung 'Gejayan Memanggil'.
Aksi bertajuk 'Jogja Memanggil' ini rencananya digelar hari ini, Kamis (22/8/2024), sejak pukul 08.00 WIB pagi, didahului long mars dari Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer sebagai titik kumpul aksi, Kota Yogyakarta.
"Aksi Massa Seluruh Lapisan Masyarakat 'Jogja Memanggil'. DPR dan Istana melakukan pembangkangan konstitusi dan mendzalimi demokrasi," demikian bunyi selebaran yang diterima dari Humas Gejayan Memanggil, Rabu (21/8/2024) malam.
"#TinggalkanBangkuKelas #TinggalkanBangkuPekerjaan #GejayanKembaliMemanggil #DaruratDemokrasi," tulis selebaran tersebut.
Di Sumatera Barat (Sumbar), masyarakat sipil akan menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumbar. Aksi dimulai pukul 10.00 WIB.
Di Jawa Barat (Jabar), aksi juga akan digelar di depan Gedung DPRD Jabar.
Unjuk rasa serupa juga digelar di Makassar, Bengkulu, Jawa Tengah dan daerah lain.
Demonstrasi besar ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Alih-alih mengikuti putusan MK, DPR justru menggelar pembahasan Revisi UU Pilkada. Dua poin dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved