Mabes TNI menegaskan, Prajurit TNI terancam dipecat bila terbukti terlibat praktik judi online.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, menyampaikan penegasan sikap Mabes TNI menindaklanjuti arahan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.
“Panglima sudah menegaskan, anggota TNI yang terlibat judi online pasti mendapatkan hukuman, nggak ada alternatif lain,” kata Mayjen Nugraha Gumilar, kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Nugraha menegaskan, pemecatan jadi langkah serius TNI untuk pemberantasan judi online, terkhusus internal TNI.
“Kalau mereka sengaja, bisa dipecat. Kan semua ada aturan-aturannya. Memang perlu kita tegaskan dan sudah jadi perhatian nasional, kita nggak main-main untuk masalah judi online, panglima sudah menegaskan seperti itu,” kata Nugraha.
Sebelumnya, seorang prajurit TNI, Letda R, perwira keuangan (Paku) Brigif 3/TBS, diduga menggelapkan anggaran satuan untuk main judi online.
Hal itu diketahui, setelah Letda R selalu menunda memberikan dana program kerja satuan yang menjadi tanggung jawabnya.
Alih-alih mengganti dan membayar untuk keperluan dinas, Letda R justru berupaya mengembalikan uang yang dipakai dengan cara kembali bermain judi online.
TNI Angkatan Darat pun menegaskan bahwa saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan.
"Terkait penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatannya dalam judi online, guna proses hukum lebih lanjut," kata Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi, Jumat (14/6/2024).
Namun Kristomei enggan menjelaskan rinci nominal yang dipakai Letda R. Namun kabar yang beredar diduga mencapai Rp876 juta. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved