Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan, kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap akan diproses secara hukum.
Menurut Boy, sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik, termasuk Ahok. "Proses hukum terhadap kasus tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur," kata Boy, Senin (31/10).
Boy menjelaskan, saksi yang turut diperiksa sudah berjumlah 13 orang, lima di antaranya merupakan saksi ahli. Dia memastikan jika Polri tetap mengusut kasus tersebut, meski Ahok kini menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
"Masyarakat harus hormati. Jangan melakukan provokasi dan ajakan-ajakan yang melanggar hukum. Mari kita bangun bangsa yang bermartabat," kata Boy.
Sebelumnya, dua organisasi dari Muhammadiyah melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan pada hari yang sama yaitu Jumat, 7 Oktober 2016. Ahok sendiri telah meminta maaf terkait pernyataannya soal surat Al Maidah 51.
© Copyright 2024, All Rights Reserved