Mahkamah Agung (MA) telah mengirim draf Peraturan MA (Perma) terkait dengan uji materil peraturan di bawah undang-undang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.
Salah satu aturan di dalam Perma tersebut yakni terkait dengan biaya perkara uji materil di MA yang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
"Draf itu sudah di Kemenkumham tetapi (mereka) belum mengundangkan sampai sekarang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada pers, Jakarta, Senin (09/04).
Abdullah mengungkapan, draf aturan terkait dengan kenaikan biaya perkara uji materil di MA sudah dikirimkan ke Kemenkumham sejak Desember 2017. Namun sudah 4 bulan tahun 2018 berjalan, aturan itu masih mangkrak di Kemenkumham.
Menurut Abdullah, rencana kenaikan biaya perkara uji materil bukan tanpa alasan. Hal itu untuk kepentingan pengumuman hasil uji materil kepada publik.
"Putusan uji materil itu itu kan harus diumumkan. Diumumkan itu berbayar, kalau saya umumkan di koran kan mesti bayar toh? Kalau tidak diumumkan siapa yang tahu," kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, pengumuman uji materil ke media tersebut ada aturannya. Bahkan, Abdullah menyebutkan, biaya perkara uji materil disertai dengan rincian biayanya dan biaya itu sudah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Menurut Abdullah, sebenarnya bisa saja putusan MA disampaikan di website MA, namun hal itu dikhawatirkan tidak akan menjangkau masyarakat di daerah-daerah. "Pada saat putusan itu kan diberikan rinciannnya untuk apa saja. Dirinci kalau kelebihan dikembalikan, kalau 30 hari tidak diambil, masuk kas negara," kata Abdullah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved