Probosutedjo, pengusaha sekaligus salah satu ‘orang kuat’ di jaman Orde Baru sepertinya harus pasrah terhadap hukum yang kini berlaku. Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya selaku Direktur Utama PT Menara Hutan Buana Probosutedjo, ditolak oleh Mahkamah Agung. Probo tetap mesti menjalani empat tahun penjara dan denda Rp30 juta karena terbukti melakukan korupsi dana reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang merugikan negara hingga Rp100,9 miliar.
"Majelis hakim yang dipimpin Abdul Kadir Mapong telah memutuskan PK itu ditolak. Artinya, Probo tetap harus menjalani masa hukuman penjara selama empat tahun," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (11/1).
Menurut Djoko, ada tiga pertimbangan yang digunakan oleh MA untuk menolak permohonan PK Probosutedjo, yaitu tidak adanya bukti baru (novum), tidak ada kekeliruan nyata dari hakim yang memutus perkara di tingkat bawah, dan tidak ada putusan pengadilan tingkat bawah yang bertentangan satu sama lainnya.
Sebelumnya Probosutedjo, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2003. Ia dinyatakan bersalah atas penyimpangan dana reboisasi proyek pembangunan hutan tanaman industri di Kalimantan Selatan. Penyimpangan tersebut menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 100,931 miliar.
Setelah itu, dalam proses hukum yang ditempuhnya, Probo pernah mengajukan banding dan kasasi. Saat mengajukan banding, hukuman Probo diturunkan menjadi dua tahun. Namun, dalam kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, majelis hakim yang antara lain terdiri dari Djoko Sarwoko, Iskandar Kamil, dan Harifin A Tumpa tersebut kembali menetapkan Probo dihukum empat tahun penjara. Probo juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Kasus yang dihadapi Probo saat itu menarik banyak perhatian karena menyebut sejumlah hakim agung terkena isu suap. Bahkan, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pun namanya ikut disebut-sebut dalam persoalan itu.
Probosutedjo sejak November 2005 mendekam di LP Sukamiskin, Jawa Barat, setelah dipindahkan dari LP Cipinang Jakarta, karena selnya direnovasi.
Dalam permohonan PK-nya, Probo mengajukan delapan bukti baru. Bukti baru yang diajukan oleh kuasa hukum Probo di antaranya adalah putusan MA No 181 K/TUN/2004 tertanggal 9 Juni 2005 antara Menteri Kehutanan melawan PT Menara Hutan Buana yang memenangkan PT Menara dan membatalkan SK Menhut yang mencabut ijin pengelolaan hutan kepada PT Menara. Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan bukti penyetoran uang pengganti kepada negara sebesar Rp100,9 miliar tertanggal 5 Januari 2006 dan berita acara penyerahan denda dan biaya perkara tertanggal 5 Januari 2006. (BHM/YLS)
© Copyright 2024, All Rights Reserved