Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan terdakwa Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR. Hakim Agung justru memperberat hukuman mantan Ketua Komisi VII DPR itu dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
Putusan kasasi ini diketuk palu oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota MS Lumme, dan Abdul Latif. “Sudah, sudah putus (kasasi Sutan)," terang juru bicara MA Suhadi kepada pers di Jakarta, Rabu (13/04).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman fisik, majelis hakim juga memutus mencabut hak-hak politik Sutan.
Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR dinilai terbukti menerima hadiah dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar US$140 ribu dan US$200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sutan juga dinyatakan terbukti menerima sebidang tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
Sebelumny, ditingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Vonis itu kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
© Copyright 2024, All Rights Reserved