Effendi Mukhtar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memutus gugatan praperadilan kasus Bank Century dipindah tugaskan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Seperti dilansir website Mahkamah Agung, Selasa (24/04), pemindahan hakim tersebut berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir.
Effendi merupakan merupakan hakim senior. Pria yang lahir di Sumatera Barat, 23 Mei 1962 itu kini mengantongi pangkat IV/d dengan masa kerja lebih dari 20 tahun. Ia merupakan hakim tunggal yang memimpin praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam putusan praperadilan itu, ia memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan sejumlah nama yang turut serta bersama terdakwa Budi Mulya dalam kasus Century menjadi tersangka.
Juru Bicara MA Suhadi membenarkan, pemindahan tugas effendi Mukhtar. “Ya, saya dengar demikian. Dipindahkan ke pengadilan negeri di Jambi. Setiap rapim diumumkan di website Mahkamah Agung,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, MAKI menggugat KPK agar melanjutkan penyidikan kasus Bank Century dan menetapkan tersangka nama-nama lain yang disebut terlibat dalam putusan atas terdakwa Budi Mulya disebut
Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan tersebut. “Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," bunyi putusan praperadilan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved