Mahkamah Agung (MA), Selasa (04/01) mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat (Jabar) Umar Syariffudin. Hukumannya berkurang satu tahun, dari semula enam tahun penjara menjadi lima tahun.
Mantan Dirut Bank Jabar itu menjadi tervonis terkait kasus korupsi dana sejumlah cabang Bank Jabar dan suap terhadap pegawai pajak di Jakarta.
Putusan MA itu dipimpin Hakim Ketua Mansyur Kartayasa dengan Hakim Anggota Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Sophian Martabaya dan Imam Harjadi. Dua hakim memberi pendapat yang berbeda atau dissenting opinion, yakni Krisna Harahap dan Leo Hutagalung.
Anggota majelis hakim perkara kasasi Krisna Harahap, membenarkan permohonan kasasi mantan Dirut Bank Jabar yang dikabulkan MA.
Menurut Majelis Hakim Agung, mantan Direktur Utama Bank Jabar itu telah melanggar dua pasal sekaligus (concursus realis), yakni Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalihnya bahwa Bank Jabar butuh tambahan modal antara tahun 2002-2005, Umar memerintahkan kantor cabang Bank Jabar untuk menyetorkan dana yang kemudian ternyata digunakannya sendiri. Juga dibagi-bagi antara lain kepada bekas Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, sehingga kerugiaan negara mencapai Rp51,28 miliar.
Pengadilan Tipikor menghukum Umar 7 tahun penjara ditambah keharusan membayar uang pengganti Rp19,8 miliar. Kemudian di tingkat banding, hukumannya pidana penjara dikurangi menjadi enam tahun penjara. Sedangka hukuman uang pengganti nilainya tetap. Yakni Rp200 juta untuk denda dan Rp8,8 miliar untuk hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Sementara, Hakim Agung yang memberikan pendapat berbeda, menyatakan antara lain menganggap penentuan nilai uang pengganti, bukan ranah berdasarkan undang-undang (judex juris).
© Copyright 2024, All Rights Reserved