Terpidana kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, diusulkan untuk mendapatkan hak asimilasi dan bebas bersyarat. Jika usulan ini disetujui, Nazaruddin akan melakukan kerja sosial di luar Lapas Sukamiskin.
Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, usulan asimilasi untuk Nazaruddin diajukan pada 23 Desember 2017.
“Iya jadi saat ini memang Pak Muhammad Nazaruddin sedang diusulkan oleh kalapasnya ke Ditjen PAS melalui Kanwil--tentunya--Jawa Barat untuk mendapatkan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat. Masih proses," terang dia, kepada pers, Jumat (02/02).
Asimilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dengan masyarakat. Program asimilasi ini, terang Ade, dilakukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Usulan dari Lapas Sukamiskin tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi berkas di Dirjen Pemasyarakatan. Verikasi untuk mengecek apakah Nazaruddin sudah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, salah satu syarat mendapatkan asimilasi yaitu telah menjalani 2/3 masa tahanan. Sementara itu, total masa tahanan Nazaruddin 13 tahun dari 2 kasus.
"Iya, untuk mendapatkan asimilasi 2 per 3 dari masa pidana ya. Dan yang bersangkutan juga sudah mendapatkan remisi, yang bersangkutan pun sudah mendapatkan justice collaborator," terang Ade.
Selain itu, dalam prosesnya, Ditjen PAS juga akan meminta rekomendasi KPK. “Kita akan meminta rekomendasi dari KPK, setelah mendapat rekomendasi, apa keputusannya, kami teruskan dari Ditjen PAS ke Kementerian Hukum dan HAM," terang Ade.
Nantinya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengeluarkan keputusan menteri. Dirjen Pemasyarakatan akan memberi pertimbangan ke Menkumham dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, keamanan, dan ketertiban umum.
"Pak Dirjen memberikan pertimbangan ke Pak Menteri untuk memberikan keputusan menteri, apa bisa atau tidaknya Saudara Nazaruddin asimilasi dan pembebasan bersyarat," tandas Ade.
Sekedar informasi, Nazaruddin menjalani pidana dengan total masa hukuman Nazaruddin 13 tahun karena bersalah atas dua kasus korupsi.
Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved