Kejaksaan Agung (Kejagung) menggiatkan kembali upaya penangkapan tersangka Sjamsul Nursalim, mantan bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang terlibat kasus pidana korupsi penyalahgunaan BLBI yang merugikan keuangan negara Rp 10,09 triliun. Kejagung telah meminta bantuan Interpol untuk kasus ini.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi kepada wartawan seusai seminar "Peningkatan Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia", di Jakarta, Kamis (17/7).
"Kami sedang mengupayakan agar dia terus diusahakan ditangkap di mana pun dia berada. Kami sudah menghubungi NCB Mabes Polri untuk melanjutkan penangkapan Sjamsul Nursalim melalui interpol. Sekarang masih kita tunggu hasilnya," kata Sudhono.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah perwakilan Indonesia di luar negeri, Kantor Imigrasi, dan Departemen Luar Negeri untuk ikut juga mencari tahu keberadaan koruptor kelas kakap tersebut. Upaya perburuan, papar Sudono, tak hanya berlaku bagi Sjamsul tapi juga para tersangka lain yang kasusnya telah lama disidik Kejagung seperti Edy Tansil.
"Ini semacam utang kita. Utang penegak hukum kepada masyarakat. Kita akan terus menangkapnya. Tidak ada ampun bagi para tersangka yang berupaya menghindar dari proses hukum yang ada. Siapa yang menghindar proses hukum harus ditangkap," tegasnya. Jampidus juga meminta masyarakat ikut membantu penangkapan para tersangka korupsi yang kabur itu.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Trisakti Andi Hamzah mengaku prihatin dengan kaburnya para koruptor kelas kakap saat akan dieksekusi hukumannya. "Kalau baru sekali kejadian mungkin masih bisa dimaklumi. Namun kalau sudah berulang-ulang terjadi, ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan-jangan ada oknum kejaksaan atau penegak hukum lainnya yang ikut membantu kaburnya koruptor tersebut," ujarnya.
Mengenai rencana Kejagung menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap sejumlah kasus korupsi kelas kakap, Sudhono tidak menampik hal tersebut. "Saat ini kami sedang mengekpos sejumlah kasus korupsi kelas kakap. Kalau memang secara yuridis benar-benar tidak ditemukan bukti untuk dimajukan ke persidangan, kami harus konsekuen menegakan hukum untuk tidak mengajukan penuntutan perkara yang tidak ada bukti,"ujarnya.
Ketika disinggung kasus apa saja yang akan dipertimbangkan untuk dihentikan penyidikannya, Sudhono menolak menjelaskannya. Namun dia tidak membantah kasus korupsi Nurdin Halid dan kasus Bank Bali termasuk kasus yang akan dipertimbangkan untuk dihentikan penyidikannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved