Korea Utara menyatakan telah menangkap seorang warga Amerika Serikat atas tuduhan melanggar peraturan visa. Dengan penangkapan ini ada 2 warga AS yang kini ditahan pemerintahan Pyongyang itu.
Kantor Berita resmi Korean Central News Agency (KCNA), Jumat (06/06), mengatakan, pria itu dalam tahanan dan sedang menjalani interogasi. Dia mengidentifikasi dirinya hanya dalam bahasa Korea tanpa menyediakan ejaan bahasa Inggris dari namanya.
“Warga AS, yang masuk DPRK (Korea Utara) pada 29 April sebagai wisatawan, terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum DPRK", kata KCNA.
Dia diyakini sebagai warga negara ketiga AS saat ini yang ditahan oleh Korut. Dua lainnya termasuk turis AS Matthew Todd Miller, 24 tahun, yang ditangkap pada April setelah ia tampaknya merobek visanya di imigrasi dan menuntut suaka di negara komunis itu.
Kenneth Bae, dijelaskan oleh pengadilan Korea Utara sebagai seorang penginjil Kristen militan, juga ditahan di Korea Utara setelah ia ditangkap pada November 2012 dan dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa atas tuduhan berusaha menggulingkan pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved