Dari 6 hakim agung yang diminta Mahkamah Agung, hasil seleksi Komisi Yudisial (KY) hanya meloloskan 6 calon hakim agung. Nama-nama mereka diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk uji kepatutan dan kelayakan.
“Dari enam yang dimohonkon Mahkamah Agung (MA), hasil seleksi kami lima orang,” kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, kepada pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (18/08).
Adapun calon hakim agung yang diajukan adalah Muhammad Yunus Wahab untuk kamar perdata, Gazalba Saleh untuk kamar pidana, Yasardin untuk kamar agama, Yodi Martono Wahyunadi untuk kamar tata usaha negara dan Hidayat Manao untuk kamar militer.
Untuk kamar perdata, KY hanya memenuhi satu calon hakim agung dari dua calon yang diminta MA
Dikatakan Aidul, pihaknya berusaha tetap menjaga kualitas para calon hakim agung yang diusulkan ke DPR. KY mengklaim, hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan KY.
Ditambahkan Aidul, KY berupaya membekali para calon hakim agung yang diusulkan agar mempunyai kesiapan diri saat dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di komisi III DPR nantinya.
KY pun akan memberikan penjelasan yang komprehensif kepada DPR agar mengetahui kapabilitas dan integritas masing-masing calon.
Terhadap 5 calon hakim agung yang diajukan KY, Wakil Ketua DPR Fahri berharap mereka dapat lolos uji kelayakan dan kepatutan. Menurutnya, tak masalah jika KY mempersulit seleksi untuk meningkatkan kinerja hakim agung ke depan.
Fahri menilai, saat ini seleksi calon hakim agung oleh KY kian ketat karena lembaga tersebut belajar dari pengalaman. Sebelumnya, banyak calon hakim agung yang diusulkan KY ditolak DPR karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi.
“KY belajar dari itu, daripada ditolak DPR lebih baik seleksinya ketat sehingga ketika diuji DPR kualifikasinya memadai. Saat ini minat jadi hakim belum setinggi minat seperti pengacara di Indonesia,” ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved