Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 7 orang dalam operasi tangkap tangan yang digelarnya, kemarin. Mereka ditangkap di 4 lokasi yang berbeda, setelah terjadi transaksi uang yang diduga berupa suap. Dari ketujuh orang tersebut, 4 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dalam upaya pengurangan vonis terhadap terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil.
“Pada Rabu, 15 Juni 2016, KPK mengamankan sebanyak 7 orang dari 4 lokasi berbeda,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/06).
Mereka yang resmi menjadi tersangka adalah, panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, BN (Bertha Natalia Ruruk Kariman), K (Kasman Sangaji), pengacara terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jami, dan SH (Samsul Hidayatullah), kakak kandung Saipul.
Sedangkan 3 orang lainnya, yakni DS (Dolly Siregar) dan 2 orang sopir dilepas, dan hanya berstatus saksi.
Dijelaskan Basaria, pada Rabu (15/06) pukul 10.40 WIB, KPK melakukan penangkapan terhadap BN serta R di sebuah tempat di daerah Sunter, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan sesaat setelah terjadi penyerahan uang dari BN kepada R. Dari tangan R, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta di dalam tas plastik warna merah dalam pecahan rupiah.
Pada pukul 13.00 WIB, Kemudian, KPK bergerak ke daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menangkap SH yang berada di rumahnya.
Tim KPK lainnya juga bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk menangkap K yang merupakam Kepala Tim Penasihat hukum Saipul Jamil.
Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, tim penyidik KPK turut mengamankan DS di kantor PN Jakarta Utara. Ketujuh oang tersebut kemudian diperiksa secara intensif di Kantor KPK.
Pada Kamis (16/05), KPK melakukan gelar perkara dan memberikan status tersangka terhadap BN, K, SH dan R. Sementara untuk DS dan 2 orang sopir dilepaskan.
KPK menyangka R sebagai penerima suap yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk 3 tersangka lainnya yaitu BN, K dan SH disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved