Tadi malam, Kamis (27/06), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup layanan aduan masyarakat terkait calon anggota legislatif yang diduga bermasalah. Jumlah aduan yang masuk ke KPU mencapai 186 aduan untuk 212 caleg.
“Sampai kemarin malam pukul 19.45 WIB, jumlah laporan yang masuk ada 186. Itu untuk 212 caleg,” kata Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, Jumat (28/06).
Menurut Ferry, aduan masyarakat atas caleg yang masuk ke KPU antara lain masih adanya caleg yang belum mengundurkan diri sebagai PNS atau kepala daerah, penggunaan ijazah palsu, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Kantor Wilayah Dirjen Pajak, pernah ditahan atau melakukan tindakan kriminal, hingga pernah terlibat kasus pencucian uang dan korupsi.
Selain itu, KPU juga menerima adanya laporan terkait caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPRD dari partai lain. Padahal, syarat untuk dapat menjadi caleg, yaitu harus maju dari satu partai politik. Bahkan, ada juga masyarakat yang melaporkan salah satu caleg karena mengaku pernah melihat caleg tersebut berfoto dengan pose vulgar.
Ferry mengatakan, setelah ini KPU akan mengklasifikasi jenis-jenis aduan masyarakat yang masuk ke dalam beberapa kelompok. Seperti kelompok administrasi dan moral caleg. Kemudian, KPU akan mengklarifikasi aduan masyarakat atas caleg ke partai politik masing-masing. Selanjutnya, partai akan mengecek laporan aduan itu kepada caleg.
“Jika aduan masyarakat terkait moral dan etika seorang caleg maka KPU akan menyampaikan dan meminta klarifikasi ke partai politik. Jika aduan itu terkonfirmasi dan benar, partai harus memutuskan mempertahankan caleg tersebut atau tidak,” kata Ferry.
Sedangkan jika aduannya terkait administrasi syarat maka KPU akan tetap meminta klarifikasi kepada caleg yang diadukan. Pada akhirnya, KPU sendiri yang akan menarik kesimpulan apakah caleg yang dilaporkan itu memenuhi syarat atau tidak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved