Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ada di luar negeri tetap bisa menggunakan hal pilihnya pada Pemilu 2014 mendatang. KPU tidak akan mempermasalahkan apakah TKI itu illegal atau tidak karena tujuannya untuk mendata pemilih dan tidak ada hubungannya untuk dideportasi.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para TKI mendaftar kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sehingga nantinya penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dimaksimalkan validitasnya.
"Jangan ragu TKI ilegal mendaftar. Ini tidak terkait dengan itu. Pendekatan kita bukan untuk menjaring orang ilegal untuk dideportasi. Tapi untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Anggota KPU Hadar Navis Gumay, Minggu (27/10).
Hadar menegaskan, KPU berjanji tidak akan membocorkan status legal atau illegal TKI bersangkutan. Kkarena masalah itu bukan kewenangan KPU. KPU akan mengumumkan DPT Pemilu 2014 pada 4 November mendatang.
Sebelumnya, Migrant Care menyebutkan, ada sebanyak 6,5 juta WNI yang berada di luar negeri dan 60% warga Indonesia tersebut belum didata. Sementara menurut KPU, Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) adalah sebanyak 2.003.278 pemilih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved