Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan tetap digelar serentak pada tahun 2015. Hingga kini, tidak ada rencana KPU untuk memundurkan jadwal Pilkada serentak itu, ke tahun 2016.
"Pemungutan suara di pertengahan Desember 2015, pemungutan suara yang 2016 adalah yang putaran kedua kalau ada. Yaitu di pertengahan Maret 2016. Kemudian kalau masih ada sengketa hasilnya, maka baru penetapannya di bulan Mei 2016," terang Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada pers di Jakarta, Minggu (21/12).
Kata Hadar, masukan agar pelaksanaan Pilkada serentak diundur ke tahun 2016, tidaklah mudah karena acuan Pilkada serentak tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) yang diterbitkan SBY.
"Kalau memang yang punya gagasan sejak hari pemungutan suara dilakukan di tahun 2016, silahkan saja. Namun itu perlu amandemen Perppu setelah menjadi UU nantinya, dan itu merupakan otoritas pembuat UU, DPR dan pemerintah," ujarnya.
Terkait soal status parpol yang tengah dilanda dualisme kepengurusan dan belum mendapat penyelesaian baik di internal maupun pengadilan, KPU menyerahkan sepenuhnya pada Kemenkum HAM. Tergantung Kemenkumham mereka bisa dilibatkan atau tidak di Pilkada 2015. "KPU mengacu kepengurusan yang sah terdaftar di Kemenkum HAM," ucap Hadar.
Seperti diketahui, ada 204 pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak pada tahun 2015, yaitu 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota. Saat ini sejumlah peraturan terkait Pilkada itu masih diselesaikan oleh KPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved