TNI kembali melakukan aksi penenggelaman 2 kapal asing berbendera Papua Nugini. Proses penenggelaman kapal itu dipimpin langsung Panglima Komando Armada Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala didampingi Danguspurlatim, Danlantamal IX Ambon, Wakapuspen TNI, Kadispenal, Kejati Maluku, Danrem 151 Binaya dan Dirpolair Polda Maluku di perairan Ambon, Minggu, (21/12) pukul 10.00 waktu setempat.
Rilis yang diterima politikindonesia.com, dari Puspen TNI, Minggu (21/12) menyebutkan, kedua kapal yang ditenggelamkan tersebut yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069.
Saat ditangkap, dua kapal asing ini mengangkut 72 ABK berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja serta 7 WNI. Kedua kapal itu ditangkap di perairan Indonesia pada 7 Desember 2014 di sekitar perairan Maluku karena melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa izin atau tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Pangarmatim mengatakan, penenggelaman 2 kapal tersebut merupakan tindakan tegas yang diambil pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim Republik Indonesia. Penenggelaman dua kapal itu juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon nomor 01/Pid.Prkn/2014/PN.Ambon tertanggal 18 Desember 2014.
"Tindakan penenggelaman dua kapal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tegas dan tidak main-main terhadap kapal asing yang mencuri ikan secara illegal di perairan indonesia," kata Pangarmatim.
Saat ini, di Maluku baru 2 kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan sedangkan sejumlah kapal lain yang ditangkap masih dalam proses hukum. "Kapal lainnya yang ikut ditangkap saat ini masih dalam proses hukum," tegas Arie.
Kedua kapal dengan bobot 200 GT dan 250 GT ini ditangkap TNI AL bersama 6 kapal lainnya saat mencuri ikan di laut Arafura 3 pekan lalu. Penenggelaman kapal ikan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bertindak tegas terhadap kapal pencuri ikan.
Bagi prajurit TNI, perintah menembak dan menenggelamkan kapal asing yang melakukan operasi secara ilegal di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, tidak semata-mata demi menyelamatkan kekayaan negara dan pelanggaran pidana, akan tetapi sudah merupakan pelecehan terhadap kedaulatan negara.
Siapapun yang melanggar atau melecehkan hukum nasional-Indonesia wajib ditindak tegas, agar dapat memberikan efek jera kepada kapal-kapal ikan asing lainnya yang berniat memasuki wilayah perairan Indonesia untuk melakukan tindak pidana pencurian ikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved