Di musim kampanye terbuka Pemilu Presiden 2014 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membebaskan para calon Presiden untuk berkampanye melalui televisi. Kampanye capres tersebut dibatasi hanya selama 30 detik untuk setiap spot. Dalam satu hari, iklan kampanye hanya boleh 10 spot.
Hal itu dikemukakan oleh komisioner KPU Arief Budiman kepada pers di kantornya, Jakarta, Jumat (06/06). “Sudah ditentukan media televisi itu satu hari maksimal 10 spot tiap spotnya 30 detik kemudian di radio 10 spot tiap spotnya 60 detik," ujar dia.
Areif menegaskan, para capres harus mematuhi peraturan tersebut. KPU sudah membuat gugus tugas bersama Bawaslu, KPI dan Dewan Pers untuk mengawasinya.
“Kalau ada temuan dari kami ataupun temuan yang dilaporkan masyarakat maka kami akan segera memproses karena ini melibatkan pihak lain di bidangnya," tandas Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved