Alasan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengaku sulit untuk menentukan pengganti antar waktu bagi 3 kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini menjadi menteri, dinilai aneh. Pasalnya, mekanisme PAW telah diatur secara jelas di Undang-undang. Penggantinya adalah calon dari dapil yang sama, partai yang sama, pemilik suara terbesar berikutnya.
Penjelasan tentang mekanisme PAW tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay kepada pers, Kamis (10/09).
"Di dalam undang-undang sudah jelas sekali bahwa pengganti antar waktu itu adalah calon dari dapil yang sama, dari partai yang sama yang memiliki suara terbesar berikutnya," ujar Hadar.
Hadar mengaku heran, mengapa PDIP kebingungan menentukan nama pengganti ketiga menteri yang sepatutnya sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014.
“Jadi sudah diatur dengan jelas siapa yang menjadi penggantinya. Makanya saya tidak mengerti kalau partai bersangkutan menjelaskan bahwa belum tahu siapa penggantinya," ujar Hadar.
Dikatakan Hadar lebih jauh, mekanisme PAW adalah jika partai politik meminta kepada pimpinan dewan untuk mengganti kadernya. Selanjutnya, pimpinan dewan akan memproses dengan berkirim surat kepada KPU. Surat tersebut menjadi acuan bagi KPU untuk menindaklanjuti permintaan PAW itu.
“Nah di situlah baru peran kami berjalan bahkan mempunyai batas waktunya. Misalnya, ditingkat pusat kami hanya punya waktu 5 hari untuk menjawab. Jadi kalau surat itu masuk, baru kami bekerja," kata Hadar.
Hadar menambahkan, KPU tidak berwenang menelusuri kekosongan jabatan di DPR maupun DPRD. KPU, ujar dia, hanya menindaklanjuti surat permintaan yang diajukan pimpinan dewan.
“Kalau ada yang kita ketahui misalnya, ada rangkap jabatan atau kursi di suatu daerah ada yang kosong, itu bukan tugas kami mencari tahu. Jadi, kami sifatnya pasif dalam hal ini dan menunggu ada surat permintaan dari pimpinan dewan," tandas Hadar.
Kewenangan tersebut menjadi tugas KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, DPD, dan DPRD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved