Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan tim pemenangan calon presiden (capres) Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang menggalang gerakan sumbangan Rp1.000 Jokowi-JK, agar melaporkan dana yang dihimpunnya. Sebab setiap dana kampanye yang disumbangkan oleh para donator harus dilaporkan tanpa kecuali.
"Kalau seperti itu per orangan bisa seribu-seribu, maka tim kampanye mencatat semuanya siapa saja. Cuma sanggup nggak tim kampanyenya. Atau bisa saja semuanya dikumpulkan menjadi sumbangan kelompok," kata Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah kepada pers, Kamis (29/05).
Menurut Nur, hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pilpres. "Nggak perlu melampirkan (sumbangan tiap orang per seribu), langsung gelondongan saja. Nanti KPU terima dari timnya," kata Nur.
Laporan tersebut wajib disampaikan setelah KPU resmi menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2014.
© Copyright 2024, All Rights Reserved