Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan putusan dalam perkara monopoli pasar PT Forisa Nusapersada, perusahaan minuman serbuk dalam kemasan merek Pop Ice. Dalam putusannya, KPPU mendenda Pop Ice senilai Rp11,4 miliar.
"Perusahaan tersebut terbukti menghambat pelaku usaha pesaingnya untuk memasarkan produknya di seluruh pasar di Indonesia," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu kemarin.
Perkara dengan nomor 14/KPPU-L/2015 berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU yang menduga PT Forisa Nusaperseda telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan laporan tersebut PT Forisa Nusapersada diduga melanggar UU tersebut dengan mengeluarkan program "Pop Ice The Real Ice Blender."
Dalam program tersebut, PT Forisa Nusapersada mewajibkan kios minuman dan toko di pasar untuk tidak menjual produk minuman serbuk dalam kemasan lainnya seperti Milkjuss, S Cafe, Camelo dan SooIce dengan menjajikan hadiah berupa satu renceng Pop Ice, kaos, dan blender.
Dalam program tersebut, pemilik kios minuman dan toko di pasar juga bisa menukarkan satu renceng produk minuman serbuk dalam kemasan lainnya dan mendapatkan dua renceng produk Pop Ice.
Selain itu, PT Forisa Nusapersada membuat perjanjian kontrak eksklusif dengan pemilik kios minuman dan toko di pasar untuk melarang menjual produk minuman serbuk kemasan lainnya.
Dalam perkara ini, KPPU memanggil 36 pihak yang terdiri dari saksi, ahli, dan terlapor untuk diperiksa dalam persidangan.
Majelis Komisi yang terdiri dari Nawir Messi selaku Ketua Majelis, lalu Syarkawi Rauf dan Saidah Sakwan masing-masing sebagai anggota Majelis.
Majelis Komisi kemudian menyimpulkan dan memutuskan PT Forisa Nusapersada telah terbukti bersalah dengan melanggar UU nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkah PT Forisa Nusapersada untuk menghentikan program "Pop Ice The Real Ice Blender."
Majelis Komisi juga memberikan kesempatan PT Forisa Nusapersada untuk mengajukan keberatan atas putusan ke Pengadilan Negeri. Jadi dia punya waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri," pungkas Syarkawi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved