Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memenuhi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Meski begitu, KPK menghargai isi surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu.
“Kita hargai surat itu sebagai bentuk kepedulian pembangunan peradaban hukum di negeri ini. Terima kasih. Oleh sebab itu, biarlah hukum diselesaikan dengan hukum, jadi ya harus ditolak," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada pers, Rabu (13/09).
Sebelumnya diberitakan, DPR mengirim surat kepada KPK meminta penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Pimpinan DPR meminta KPK untuk menghormati upaya hukum praperadilan yang dilakukan Novanto.
Surat resmi DPR tersebut disampaikan Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari kepada KPK, Selasa (22/09) kemarin. Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Hani.
Dalam surat itu, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
“Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani.
Praperadilan Novanto sendiri telah ditunda hingga Rabu, 20 September 2017. Sebelumnya sidang perdana gugatan itu dimulai pada Selasa, 12 September 2017. Namun KPK tidak hadir sehingga sidang yang dipimpin hakim Cepi Iskandar itu ditunda.
Sementara Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka pada Senin kemarin, karena sakit. Novanto kini tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam setelah ia jatuh pingsan saat berolahraga tenis meja pada pada Minggu (10/09). KPK berencana menjadwalkan panggilan ulang pada pekan depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved