Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka. Eko diduga menerima uang Rp2 miliar terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 kali 24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah HST, MAO, FD Direktur PT MTI, dan ESH," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12).
Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Rabu (14/12) di dua lokasi terpisah. Mulanya petugas KPK menangkap HST dan MAO di parkiran kantor Bakamla, Jl Soetomo, Jakarta Pusat sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah HST dan MAO menyerahkan uang kepada ESH.
"Penyidik kemudian mengamankan ESH di ruang kerja beserta jumlah uang Rp2 miliar, dalam mata uang dolar singapura dan AS," kata Agus.
Usai penangkapan tersebut, penyidik KPK mengamankan DSR di kantor PT MTI di Jl Imam Bonjol, Jakpus.
HST, MAO, dan FD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan ESH dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved