Secara organisasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melepaskan ketergantungan penyidik pada kepolisian dan kejaksaan, setidaknya setahun lagi. Tetapi, dengan catatan, KPK mendapat dukungan politik dari DPR dan pemerintah.
Mantan anggota KPK Mas Akhmad Santosa, yang kini anggota Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, mengemukakan hal tersebut kepada pers, usai melayat Iken BR Nasution (putra Adnan Buyung Nasution), di Jalan Poncol Lestari, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (15/05).
Dalam pandangan Mas Akhmad, sebenarnya KPK sudah siap, termasuk dari sisi organisasi. Tinggal lagi, konsep akademis dikembangkan. "Saya kira KPK sedang menggodok hal tersebut. Jadi, KPK sudah siap."
Kalau KPK memiliki penyidik yang dipersiapkannya sendiri, pasti tak lagi tergantung pada dua institusi penyidik, seperti saat ini. Ketergantungan itu cukup riskan, karena bisa mengganggu program kerja, terutama proses penyidikan yang sedang, dan akan dilakukan KPK.
Situasi itulah yang dihadapi KPK saat ini. Untung saja, setelah melalui proses tarik menarik, karena KPK keberatan, rencana pihak kepolisian menarik empat penyidiknya, akhirnya dibatalkan. Padahal, sebelumnya Mabes Polri ngotot, dengan alasan untuk kepentingan karir polisi yang diperbantukan di lembaga pemberantas korupsi itu.
Menurut Mas Akhmad Santosa, penarikan penyidik KPK dari perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan saat ini memang belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, KPK masih membutuhkan waktu untuk mendidik penyidik yang dimiliki lembaganya.
"Penarikan penyidik dari Polri dan Kejaksaan masih perlu proses, masih perlu waktu. Sekarang yang penting adalah dukungan untuk KPK," katanya.
Dari 150 penyidik KPK saat ini, Mas Akhmad mengatakan, jelas masih kurang. Pasalnya, perkara korupsi yang harus ditangani KPK, sangat banyak. Meski tindakan pemberantasan korupsi makin gencar, tetapi jumlah perkara terus bertambah.
Yang harus dilakukan KPK sekarang, proses sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pemerintah dan DPR perlu dimulai dari sekarang. Dengan begitu, program ntuk mengakhiri ketergantungan penyidik dari lembaga lain, bisa diakhiri sesegera mungkin.
Sosialisasi ini juga penting, karena menurut Mas Akhmad untuk menepis anggapan sebagian kalangan tentang eksistensi KPK. Sebagai lembaga pemberantas korupsi di Tanah Air, harus ditanamkan kepada masyarakat, KPK bersifat permanen, dalam artian harus tetap ada.
"KPK harus tetap. Dalam UU tidak ada dikatakan, lembaga ini bersifat sementara, itu hanya persepsi orang," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved