Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan protes keras atas penangkapan salah seorang pimpinannya Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.
Pernyataan sikap resmi itu disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (23/01) sore. "KPK memprotes keras penangkapan yang dilakukan terhadap salah seorang pimpinan KPK Bapak Bambang Widjajanto."
Adnan mengatakan, banyak pihak yang berpendapat jika penangkapan BW terkait penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK. Adnan menegaskan, penanganan kasus Budi Gunawan murni penegakan hukum, tidak ada unsur lainnya.
"Secara kelembagaan antara KPK dan Polri tidak ada masalah, oleh karena itu kami mengharapkan kepolisian jangan sampai dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan kelompok," ujar Adnan.
Adnan juga meminta masyarakat Indonesia untuk bersatu padu melawan korupsi dan melawan pihak-pihak yang berupaya menghalangi pemberantasan korupsi.
Adnan juga menyampaikan terima kasih yang besar kepada rakyat yang telah mendukung KPK. Dukungan ratusan massa di gedung KPK sambil membawa spanduk #SaveKPK memberikan semangat bagi KPK dalam memberantas korupsi.
"Kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada para pendukung KPK untuk menguatkan semangat kami agar KPK tetap eksis dan bisa bekerja dengan baik," ucap Adnan.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP juga menyampaikan protes KPK atas cara penangkapan oleh Bareskrim yang dilakukan dengan sewenang-wenang. "Upaya penangkapan yang dilakukan Polri tidak mengedepankan etika dalam penegakan hukum," kata Johan.
Tak beretikanya penangkapan itu dipertontonkan saat petugas Bareskrim memborgol tangan Bambang. "Pak BW seorang penyelenggara negara ditangkap ketika baru saja mengantarkan anaknya di sekolah. Penangkapan dipertontonkan disana tangan Pak Bambang diborgol dengan sewenang-wenangnya," imbuh dia.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas sangkaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Dia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved