Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Hambalang, Deddy Kusdinar. Masa penahanan Deddy diperpanjang untuk 30 hari ke depan.
"Penahanan diperpanjang 30 hari ke depan," kata juru bicara KPK Johan Budi ,Selasa (10/09).
Sebelumnya, sejak Juni 2013, Deddy Kusdinar telah mendekam di Rutan KPK. Deddy adalah tersangka kasus Hambalang pertama yang ditahan. Mantan kepala biro keuangan dan rumah tangga Kemenpora itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek Hambalang. Seperti diketahui, kerugian negara dalam proyek Hambalang berdasarkan hasil perhitungan BPK sebesar Rp463,66 miliar.
Dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan direktur operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor hingga kini belum diperiksa sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved