Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono hari ini, Senin (14/05). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah terkait proyek di kementeriannya tahun 2016.
“Kalau dari undangannya sih untuk RE," terang Basuki saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin pagi.
RE adalah Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka pada 31 Januari 2018. Saat ini, Rudi sudah ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus penerimaan gratifikasi tersebut.
Adapun pemeriksaan terhadap Basuki hari ini, merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya. Basuki tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (11/05) karena sedang dinas di luar kota.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016, antara lain Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, dan komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.
Selain itu ada Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin serta anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.
Para tersangka ini telah dibawa ke pengadilan. Bahkan, 9 dari 10 tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara Yudi Widiana Adia masih menjalani proses persidangan.
Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti bersama-sama tiga orang lainnya, yaitu Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir di Jakarta pada Januari 2016.
Saat itu, penyidik mengamankan uang 33 ribu dolar Singapura dari tangan Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada anggota DPR RI untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Dari penyidikan, KPK menemukan fakta-fakta bahwa tersangka Amran Hi Mustary selama menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara beberapa kali menerima sejumlah uang dari tersangka Abdul Khoir dan berbagai kontraktor lainnya.
Sebagian uang tersebut kemudian diberikan Amran kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Ia diduga menerima aliran uang dengan total sekitar Rp6,3 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved