Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil. Ia akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhtar Ependy.
“Ratu Rita Akil akan diperiksa terkait TPPU tersangka ME (Muhtar Ependy)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (05/04).
Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil seorang pengacara, bernama Kamarussalam alias Polo.
Dalam perkara ini, Muhtar dijerat KPK dengan sangkaan TPPU dari pengembangan perkara mantan hakim MK Akil Mochtar. Muhtar diduga menerima sekitar Rp35 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK untuk diteruskan ke Akil.
Dari total uang tersebut, Rp 17,5 miliar kemudian diserahkan kepada Akil, Rp3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Semangat, sementara sisanya Rp13,5 miliar dikelola Muhtar atas persetujuan Akil.
Ratu Rita merupakan pemilik CV Ratu Samagat. Dari perkara sebelumnya, alasan transfer ke perusahaan itu disebut karena Muhtar dan CV Ratu Semangat bekerja sama dalam bidang kolam ikan arwana.
Muhtar lalu diduga membelanjakan Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda empat, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.
© Copyright 2024, All Rights Reserved