Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya, menimbulkan isu yang merepotkan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus korupsi, Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani HR diberitakan kabur dari RS Gading Mas, Kelapa Gading, Minggu (4/2).
Kabar kaburnya Syaukani, yang baru menjadi tersangka atas dugaan korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan bandara di wilayah Loa Kulu, Kalimantan Timur, baru diketahui Senin (5/2) siang. Informasi yang tersebar di berbagai media, menyebutkan, Syaukani kabur sekitar pukul 22.00 WIB dengan memakai pakaian rumah sakit.
"Rencananya, dia dievakuasi ke rumah sakit lain karena RS Gading Mas banjir. Tapi entah bagaimana, dia bisa melarikan diri dari pengawasan petugas KPK dan polisi yang menjaganya," ujar anggota KPK yang enggan disebut namanya itu, seperti dikutip {mediaindonesia online.}
Entah kenapa Syaukani tidak ditahan KPK, Desember silam. Kabarnya tersangka kasus korupsi ini beralasan sakit di kaki dan akan menjalani operasi. Oleh KPK, Syaukani diberikan izin dirawat di RS dengan pengawasan.
Namun, setelah dioperasi dan satu bulan dalam masa pemulihan di rumah sakit, Syaukani belum juga bisa ditahan. Alasan Syaukani, dia belum sembuh betul.
"Ia telah dicekal. Namun, mungkin saja ia bisa kabur ke luar negeri dengan paspor palsu atau cara lainnya," kata seorang petugas KPK.
Menanggapi kabar raibnya Syaukani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais, saat ini masih berada di RS Gading Mas, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Humas KPK Johan Budi SP menyatakan Syaukani bukan tahanan KPK. "Jadi saya tidak mengerti mengapa pers menyebutnya melarikan diri," kata Johan kemarin.
"Kami (KPK--Red) memang selalu memantau kondisi kesehatannya, apakah yang bersangkutan sudah bisa diperiksa penyidik KPK atau belum," kata Johan Budi.
Pemantauan tersebut, menurut dia, tidak hanya dilakukan kemarin. "Sabtu (3/2) lalu, kita juga datang ke rumah sakit itu, tetapi yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa. Hal yang sama juga kami lakukan kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, dokter yang merawatnya kembali menyatakan yang bersangkutan belum bisa diperiksa KPK," kata Johan Budi.
Humas KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, membantah pemberitaan di sebuah media massa yang menyebutkan bahwa Syaukani kabur dari rumah sakit tempat ia dirawat sejak Desember 2006 itu.
"Kami sudah mengecek ke pihak rumah sakit dan juga ke dokter yang merawatnya. Mereka mengatakan, Syaukani masih berada di rumah sakit," kata Johan.
Pihak KPK, lanjut dia, juga telah mengirimkan tim untuk memeriksa keberadaan Syaukani di RS tersebut.
"Tapi, timnya belum sampai, terjebak banjir. Namun, pihak rumah sakit dan dokternya sudah memastikan, saat ini Syaukani masih di rumah sakit," tuturnya.
KPK, lanjut dia, secara rutin mengirimkan petugas ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi kesehatan Bupati tersebut. "Kalau ternyata sudah sembuh, tentu akan kita periksa," ujarnya.
Syaukani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pelepasan lahan bandara Loa Kulu dengan perkiraan kerugian negara Rp 15,36 miliar.
Sementara menurut data INFIGHT ({Indonesian NGO’s Forum for Independent Good Governance,Humanity and Transparency}) yang sudah disampaikan kepada KPK, baik berupa resume ataupun data-data pendukungnya,belum ditindaklanjuti secara serius. Bahkan Syaukani belum ditahan. Hanya sebatas menjadi tersangka dalam kasus lahan bandara saja.
Menurut INFIGHT, data-data tersebut bila dilihat secara hukum, dapat ditemukan sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan dan merupakan suatu tindakan kejahatan.
Dugaan kejahatan jabatan dimaksud meliputi, mark-up projek, pelaksanaan proyek tanpa melalui mekanisme baku, dan kental oleh unsur nepotisme
Menurut kajian INFIGHT, perbuatan yang masuk kategori tindak pidana korupsi tersebut, antara lain; {1.Pelaksanaan proyek tidak melalui mekanisme yang berlaku, akibatnya terjadi pembengkakan nilai proyek yang sangat tinggi dari standar yang patut: Bagian umum SETKAB, mark-up Rp 109 milyar, Proyek Kedaton dari Rp 9 M dijadikan 52 milyar, Pengadaan 10 Genset di Desa Jonggon harga Rp 800 juta mernjadi Rp 4,8 miliar atau total Rp 45 miliar dan barangnya di bawah standar, Pengadaan genset Desa Jonggon harga Rp 800 juta menjadi Rp 4,8 miliar dan ternyata barangnya bekas, Proyek lapangan parkir sebelah kantor bupati dari Rp 3 Miliar menjadi Rp 13 Milyar, Proyek pengecatan Masjid Hasanuddin dan pagar Keraton standar Rp 500 juta lebih tetapi pelaksanaannya menjadi Rp 6 miliar, Pengadaan mobil PMK bekas.
Begitu juga dengan proyek penerangan PLN Jalanan Tenggarong seberang ke Samarinda sepanjang 7 ½ Km dikerjakan pada 2001 selesai 2002 tidak dibayar sampai sekarang, dengan nilai proyek Rp 3,2 milyar (CV Tamara Mayu), Harga busi Rp 7500 dimark- up Rp 60.000/buah, 1 buah tube tinta komputer @Rp 250.000 dimark-up menjadi Rp 2.500.000, Terapo /step down listrik untuk komputer @ Rp 250.000 dimark-up menjadi Rp1 juta/buah sebanyak 3000 buah menjadi 3 milyar, Proyek taman di pinggir sungai dikerjakan oleh anak bupati, Iing. Uang habis taman tidak ada, Bupati memghamburkan uang rakyat untuk membangun vila di desa Meluhu seluas 14 ha, lengkap dengan fasilitas lapangan parkir lepas landas helicopter dan mobil golf, sarana jalan menuju vila sepanjang 3 km, semen cor, lampu mercuri, Pembangunan pacuan kuda di Desa Meluhu, sekarang dialihkan menjadi milik pribadi Bupati, Bupati memborong tanah di Kecamatan Loa Kulu 300 ha beserta keluarganya termasuk anak menantunya yang akan dibangun bandara yang kemudian dijual ke Pemda dengan me-mark-up alokasi APBD sebesar Rp150 miliar. Padahal tanah tersebut masih berupa hutan}.
Selian itu, {Gedung Partai Golkar bantuan pemerintah, sekarang ini diserahkan kepada Rita, anaknya yang diduga terlibat VCD Bandung Porno yang kemudian dipakai untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Ketopong. Gedung Golkar baru dipindahkan ketempat lain yang tidak strategis, Benny, suami Rita, menantu bupati, baru 1 ½ th jadi PNS sudah menjadi Ka Subag Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), badan ini gabungan dari bagian keuangan setkab dengan Dinas pendapatan Daerah, Menantu Bupati yang bernama Endry suami Silvi dikenal sebagai Manager Tim sepak Bola Mitra kukar adalah pengusaha yang dapat fasilitas istimewa dari mertua dan Keponakan bupati, seorang dokter umum menjabat sebagai Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik (PDE) dan menjadi agen Pengadaan Komputer di Kukar.}
Disisi lain, {Anggaran Defisit 2003 (Hutang) kepada pihak ketiga sebesar Rp1,8 triliun.
Kemampuan dukungan dana Kabupaten Kutai Kertanegara maksimal diperhitungkan termasuk tahun berjalan pada 2004, hanya sebesar Rp 1,6 triliun, bukan Rp 2,5 triliun APBD Kutai Kertanegara tahun 2004 dipatok Rp 2,9 triliun.}
Dengan alasan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan. Padahal pembangunan proyek mercusuar itu tak menggunakan skala prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak, tapi untuk menciptakan peluang memperkaya diri melalui korupsi seperti: {Pembangunan Pulau Kumala yang tak bernilai ekonomis, menelan biaya hingga ratusan miliar rupiah. Pembangunan sarana perkeretaapian. Pembangunan lapangan terbang Loa Kulu. Pembangunan Candi di tengah Pulau Kumala. Pembangnan Pelabuhan di Pendingin. Pembangunan Lapangan Golf di sebelah Hotel Singgasana dan membalut Turap dengan batu Granit, dana awal Rp 11 Miliar.}
Berdasarkan surat yang disampaikan Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Kutai Kartanegara. Beberapa catatan yang menunjukkan penyimpangan, antara lain, {beberapa tahun belakangan mekanisme pelaksanaan proyek APBD dilakukan dengan sistem penunjukan langsung (PL).} Akibatnya, terindikasi adanya penyimpangan. Antara lain, banyak proyek dilaksanakan di atas standar harga (mark-up).
Indikasi adanya tindak pidana mark-up proyek, antara lain, {Proyek pembangunan lapangan parkir kantor bupati bernilai Rp 10 miliar (tahap pertama) dan Rp 23 miliar (tahap kedua). Terdapat pengajuan anggaran untuk proyek yang sama dua kali oleh Pemda dan PDAM berupa pemasangan pipa air senilai Rp 52 milyar lebih. Mark-up pembuatan turap beton tepi sungai Mahakam, dari harga pasar Rp 3 juta per- buah menjadi Rp 8 juta. Proyek pembuatan bak-bak pot bunga jalan Tenggarong-Samarinda dua jalur.}
Sementara untuk proyek {Gerbang Dayaku}, pada Tahun 2001 proyek bernilai 1miliar rupiah per desa, pertanggung jawabannya fiktif. Tahun 2002 sampai tahun 2004 bernilai 2 miliar rupiah per desa, diduga kuat pertanggung jawabannya pun fiktif. Hanya 5 % yang terlaksana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved