Pimpinan proyek pembinaan fasilitas pelayanan hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Depkumham, untuk pengadaan AFIS pada 2004, Aji Afendi ditahan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/1).
Aji ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu, Aji langsung dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Aji tidak mau banyak berkomentar soal penahanannya maupun tentang kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.
"Saya hanya menjalankan perintah," ujarnya.
Humas KPK, Johan Budi SP, menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka menunjuk langsung PT Sentral Filindo sebagai pelaksana pengadaan AFIS.
"Perbuatan tersangka tidak sesuai dengan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Johan.
Selain itu, tersangka juga diduga telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari rekanan tersebut. Kerugian negara akibat penggelembungan nilai proyek pengadaan AFIS itu, menurut Johan, mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Aji dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang memperkaya diri secara melawan hukum yang dapat merugikan negara atau penyalahgunaan wewenang.
Aji juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang penyertaan, sehingga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan AFIS tersebut, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka lain.
Menurut sumber politikindonesia, proyek AFIS ini memang penuh korupsi. ” Yang jelas, banyak kepentingan berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Mulai dari calo sampai pejabat tinggi. Kita lihat saja KPK mengusut kasus ini sampai dimana. Afendi itu hanya melaksanakan perintah saja”, ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved