Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan Fredrich Yunadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (02/02). Persidangan kasus perintangan penyidikan tersebut, tinggal menunggu jadwal dari PN Jakarta Pusat.
“Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB JPU (jaksa penuntut umum) KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY (Fredrich Yunadi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (02/02).
Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Febri menambahkan, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Jakarta Pusat.
“Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana, dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," ujar Febri.
Fredrich Yunadi ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Pengacara Novanto tersebut diduga bersekongkol dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Bimanesh pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
KPK menduga keduanya bekerja sama dan memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan dan penyidikan KPK atas Novanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved