Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (19/4/2024), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
KPK berharap Gus Muhdlor memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab setempat.
"Kami minta kooperatif," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, sambil menjelaskan, tim penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor, di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Sebelumnya, Selasa (16/4/2024), KPK mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru, dan telah mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Gus Muhdlor juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2/2024), setelah sempat mangkir.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (25/1/2024). Tersangka kedua, Ari Suryono (AS), Kepala BPPD, ditahan, Jumat (23/2/2024).
Terungkap dari hasil penyidikan perkaranya, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan untuk kebutuhan Ari dan bupati, antara 10%-30% sesuai besaran yang diterima.
Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska menyerahkan uang secara tunai, dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Ari aktif koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Gus Muhdlor.
Kemudian pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved