Kantor Walikota dan Wakil Walikota Medan, Sumatera Utara digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (29/5). Kantor Abdillah, Walikota Medan yang pertama kali didatangi tim KPK dari Jakarta dan selanjutnya diteruskan ke ruang kerja Ramli selaku Wakil Walikota Medan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (29/5). "Saya terima laporan bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di kantor Walikota Medan," ujar Tumpak kepada para wartawan.
Tim penyidik KPK yang berangkat sejak pekan lalu ke Medan itu melakukan penggeledahan di ruang kerja Abdillah dan Ramli untuk mencari sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dalam pembelian dua unit mobil pemadam kebakaran yang dibeli oleh Pemerintah Kota Medan pada 2005.
Sebelumnya, pada Senin, 28 Mei 2007, KPK juga telah memeriksa Abdillah dan Ramli di Polda Sumatera Utara. Menurut sumber terpercaya di lingkungan KPK, Abdillah beserta Ramli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun ketika hal itu ditanyakan kepada Tumpak, Wakil Ketua KPK ini belum mau berkomentar tentang status hukum dua pucuk pimpinan Pemkot Medan tersebut.
"Penyidiknya belum kembali dari Medan, mereka masih bekerja. Saya belum mendapatkan laporannya. Setelah mereka kembali, tentu akan kami umumkan," kilah Tumpak Hatorangan Panggabean..
Seperti diketahui sebelumnya, Pemkot Medan membeli dua unit mobil pemadam kebakaran berjenis Mitsubishi Morita ML F4 30, masing-masing senilai Rp12 miliar, yang dianggarkan dalam APBD tahun 2005. Nilai yang dianggarkan oleh Pemkot Medan itu lebih tinggi Rp3 miliar dibanding yang dianggarkan oleh Pemprov Sumatera Utara senilai Rp9 miliar. Padahal, mobil yang dibeli oleh Pemrov Sumatera Utara adalah jenis dan spesifikasi yang sama dengan yang dibeli oleh Pemkot Medan.
KPK sejak 2006 telah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Pengadaan itu dilakukan secara terpusat melalui radiogram yang dikirimkan oleh Departemen Dalam Negeri kepada provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia.
Radiogram yang ditandatangi oleh Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Malawi, sudah menyebutkan nama rekanan untuk pengadaan itu, PT Istana Sarana Raya. Radiogram itu juga telah menyebutkan standar harga untuk setiap jenis unit mobil pemadam kebakaran yang dibutuhkan oleh daerah.
Beberapa kepala daerah dan mantan kepala daerah telah dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus tersebut, diantaranya Gubernur Bali Dewa Made Beratha, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, Gubernur Irian Jaya Barat, Abraham Octavianus Atururi, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah.
KPK juga telah menggeledah rumah pemilik PT Istana Sarana Raya yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Sampai saat ini, KPK baru menetapkan satu tersangka untuk kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemkot Makassar, yaitu mantan Walikota Makassar, Amiruddin Maula.
© Copyright 2024, All Rights Reserved