Hari ini, Jumat (25/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sebuah gedung kantor di Jalan Warung Buncit No 21 dan 26 RT 06 RW 03 kelurahan Kalibata, kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. Gedung tersebut milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap wisma atlet.
Kepada pers di Jakarta, Jumat, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK sudah menyampaikan somasi pada 22 November 2016 lalu agar penghuni gedung tersebut mengosongkan lokasi dalam 3 hari.
"Hari ini adalah tenggat waktunya. Jaksa eksekutor KPK akan melakukan eksekusi siang nanti," terang Priharsa.
Dijelaskan, eksekusi atas gedung tersebut untuk menjalankan putusan terhadap Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 21 Juni 2016. Nazar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain mendapat hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan perampasan harta Nazaruddin yang dinilai masuk dalam pencucian uang senilai sekitar Rp600 miliar. Termasuk gedung perkantoran di bilangan buncit tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved